Senin, Mei 24, 2010

Semangat Baru

Halo...apa kabar? Udah lama saya gak up date blog saya ini, karena berbagai urusan, kadang males juga. Saking lamanya, sampe saya lupa username dan password-nya hihihi..akhirnya utak-atik dulu, ketemu juga, makanya sekarang bisa nulis ini.

Sekarang ini saya lagi semangat ni untuk belajar dan melakukan sesuatu yang baru. Maunya sih hidup kita setiap hari lebih baik dari sebelumnya ya.

Dalam hal kesehatan, saya pingin hidup lebih sehat, olah raga (sesuatu yang dari dulu saya gak hobby hehe...), karena kelihatannya memang saya perlu melakukan itu. Gaya hidup kita sekarang kan investasi kita untuk masa depan, jadi mestinya memang dari sekarang (atau lebih baik lagi dari dulu hehe...) berusaha hidup lebih sehat. Makan makanan sehat, olah raga, dsb.

Dalam hal yang lain (keluarga, pekerjaan) saya juga punya cita-cita dan keinginan. Sebenarnya banyak keinginan, tapi gak mudah mewujudkannya. Perlu usaha dan kerja keras tentunya, selain berdoa.

Kata pepatah Cina kan "
The journey of ten thousand miles begins with one step". So...there's always the first step in everything... Kalau gak pernah mencoba kan gak tau hasilnya. Betul gak? Betul betul betul (kata Upin & Ipin hehe...).

Orang hidup memang harus punya mimpi, karena mimpi itulah yang membuat kita lebih bersemangat menjalani hidup. Bayangkan kalau orang hidup tapi gak punya keinginan atau cita-cita. Pasti hidupnya terasa hampa...

Yah...mudah2an bulan Juni 2010 yang sedang kita jelang ini merupakan awal dari sesuatu yang lebih baik. Amiin...

Kamis, Desember 10, 2009

Internet sebagai Ruang Publik

Akhir-akhir ini di media marak diberitakan tentang adanya gerakan 1.000.000 Facebookers yang mendukung KPK dalam kasus KPK vs polisi yang sedang heboh itu. Gerakan ini mendapat dukungan yang luas dari berbagai kalangan pengguna situs jejaring sosial Facebook.

Menurut berita di media, pendukung gerakan ini malah sudah mencapai lebih dari 1,2 juta orang (tvOne, 9 November 2009) . Setelah itu ada juga gerakan Facebookers mengecam Komisi III DPR yang dianggap membela polisi. Selain gerakan di Facebook, kasus KPK vs polisi ini juga banyak didiskusikan di berbagai forum dan milis yang ada di internet. Hal ini menunjukkan bahwa internet telah digunakan oleh masyarakat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi dan pendapatnya mengenai berbagai hal yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itulah internet sering disebut sebagai ruang publik baru (new public sphere).

Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang internet sebagai ruang publik (public sphere), yang dapat dianggap sebagai ruang di mana semua anggota masyarakat dapat saling berkomunikasi, mengemukakan pendapat, dan berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Bahkan sebagian ahli berpendapat bahwa internet dapat berpotensi untuk meningkatkan demokrasi.

Boeder (2005) mencatat bahwa public sphere adalah topik yang mengalami perubahan yang dramatis, terutama karena pesatnya perkembangan teknologi, khususnya internet. Istilah public sphere sebenarnya berasal dari konsep yang dikemukakan pertama kali oleh Jurgen Habermas (1962). Ia mengembangkan konsep public sphere (ruang publik) sebagai bagian dari kehidupan sosial dimana warga masyarakat dapat saling bertukar pandangan mengenai masalah-masalah penting, dan kemudian membentuk opini publik.

Thornton (2002) lebih jauh menjelaskan bahwa karya Habermas didasarkan pada deskripsi saat-saat bersejarah pada abad ke-17 dan 18 ketika tempat-tempat umum seperti warung kopi, salon, dan perkumpulan menjadi pusat diskusi masyarakat.
Di masa modern ini, tempat berkumpul masyarakat bukan saja tempat secara fisik, namun juga media, di mana anggota masyarakat dapat mengemukakan pendapatnya. Media tersebut dapat berupa media “tradisional” seperti media cetak, radio, ataupun televisi. Akan tetapi, kehadiran internet sebagai media baru telah membawa perubahan dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat.

Banyak cara yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengemukakan pendapatnya. Pengguna internet dapat membuat blog yang berisi pendapat tentang suatu masalah tertentu, pandangan politik, pemikiran-pemikirannya dan sebagainya. Salah satu yang menarik dalam penggunaan internet sebagai media berpendapat dan berdiskusi adalah adanya email dan forum-forum diskusi ataupun berbagai mailing list (milis). Dengan menjadi anggota milis kita dapat mem-posting informasi atau hal lainnya, ataupun sekedar curhat mengenai suatu masalah, dan mendapatkan tanggapan atau masukan dari anggota lainnya. Selain itu, yang sekarang sedang menjadi trend adalah penggunaan situs jejaring sosial seperti Facebook.

Hal ini terjadi karena sifat internet yang berbeda jika dibandingkan dengan media yang lain, terutama dalam hal interaktifitasnya. Berbagai opini mengenai isu di masyarakat ditampilkan pada forum diskusi, milis, atau situs jejaring sosial, dan opini-opini tersebut kemudian membentuk agenda di mana anggota forum yang lain menjadi tahu mengenai isu yang sedang dibahas. Selanjutnya akan terjadi diskusi mengenai masalah tersebut.

Dalam hal kebebasan berpendapat pun berbeda. Di internet siapa pun dapat mempublikasikan sendiri pendapatnya tanpa ada sensor dari pemerintah, atau dikatakan internet bersifat terbuka (open publishing). Hal ini berbeda dengan media tradisional dimana pada umumnya terdapat editor yang akan menyeleksi informasi atau pesan yang ditampilkan. Meskipun di forum-forum diskusi juga ada moderator, namun internet tetap relatif lebih bebas dibandingkan media lainnya.Masyarakat juga menggunakan internet karena menganggap bahwa suara mereka akan lebih didengar di dunia maya dibandingkan di dunia nyata.

Dalam gerakan 1.000.000 Facebookers mendukung KPK, para pengguna Facebook menggunakannya untuk menyalurkan aspirasinya dalam kasus KPK vs polisi. Mereka dapat menulis berbagai komentar mengenai kasus tersebut, berdiskusi dan sebagainya. Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak dari anggota masyarakat biasa hingga para tokoh masyarakat bahkan Presiden pun sampai merasa perlu membentuk tim untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Hal ini karena kasus KPK vs polisi ini mengenai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, yaitu mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Akan tetapi beberapa waktu yang lalu juga marak berita mengenai kasus Prita yang ditahan karena mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit. Hal itu menyebabkan banyak kekhawatiran mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia.
Di negara kita, kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, menurut saya, kita sebagai pengguna teknologi tidak perlu khawatir secara berlebihan dalam menggunakan internet. Di lain pihak, pemerintah pun perlu lebih menyosialisasikan berbagai aturan atau undang-undang yang berkaitan dengan penggunaan teknologi. Dengan demikian, di masa depan tidak akan kita temui lagi masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan teknologi, selama itu bertujuan positif. Yang jelas, penggunaan teknologi tidak dapat dibendung, sama halnya dengan Facebook yang pernah menjadi kontroversi. Teknologi bersifat netral, dan dampak yang dihasilkan akan sangat tergantung pada bagaimana ia digunakan.

Di masa depan, kita mengharapkan internet tetap dapat digunakan sebagai media untuk mengemukakan pendapat dan berdiskusi tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, demi menuju Indonesia yang lebih baik. Semoga.

*Artikel opini ini telah diterbitkan di SKH Lampung Post, hari Sabtu 5 Desember 2009. Dapat diakses di http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009120501125958